Pupuk Bersubsidi Diberikan Jika Petani Tergabung Dalam Kelompok Tani
JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero)
menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dengan
kelompok tani. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun
2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi. Direktur
Pemasaran Pupuk Indonesia Achmad Tossin Sutawikara mengatakan untuk mendapatkan
pupuk bersubsidi kelompok tani juga harus menyusun Rencana Definitif Kebutuhab
Kelompok (RDKK).
"Pupuk bersubdisi itu untuk petani yang
tergabung dalam kelompok tani dan kami distribusikan sesuai dengan alokasi yang
sudah ditetapkan," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (10/3/2018).
Terkait dengan keluhan petani di Jawa Timur,
Tossin menjelaskan petani yang mengeluh belum mendapatkan pupuk bersubsidi, karena
masih ada sebagian petani yang belum menyusun RDKK sehingga tidak memperoleh
alokasi pupuk bersubsidi, termasuk juga sejumlah petani Lembaga Masyarakat Desa
Hutan (LMDH).
Untuk menanggulangi hal ini PT Pupuk Indonesia
(Persero) telah menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan Anggota Holding Pupuk
untuk menyediakan pupuk non subsidi di Kios Resmi, termasuk
mensosialisasikannya kepada masyarakat, bahwa seandainyapun belum menyusun RDKK
sehingga tidak termasuk dalam Kelompok Tani, Petani dimaksud masih dapat
membeli pupuk dengan harga komersial.
Untuk pendistribusian pupuk urea bersubsidi
diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara
nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan prinsip 6 (Enam)
Tepat, yaitu Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu dan Mutu, dan Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.
Sesuai ketentuan Kementerian Pertanian,
produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke
depan namun pada prakteknya, Pupuk Indonesia menyiapkan Stok setara dengan stok
untuk satu bulan ke depan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada
saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam.
"Kami selaku Pupuk Indonesia taat kepada
peraturan pemerintah, dalam menjalankan amanah untuk pendistribusian pupuk
sesuai prinsip 6 Tepat, yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat
jenis, tepat mutu dan tepat harga," tambah dia.
Meski demikian, Tossin memastikan pasokan pupuk
di Jatim saat ini cukup untuk kebutuhan hingga 6 minggu ke depan. Stok pupuk di
gudang-gudang kabupaten dan Kota di seluruh Jawa Timur, saat ini sebesar
347.456 Ton atau 3 kali lipat lebih dari ketentuan minumum sebesar 109.252 Ton.
Untuk wilayah Jawa Timur, Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk tiga kali lipat
melebihi dari alokasi yang ditentukan oleh Pemerintah.
Stok pupuk ini dapat memenuhi kebutuhan petani
untuk musim tanam, hingga 8 Maret 2018, stok di provinsi Jawa Timur untuk pupuk
urea di gudang saat ini mencapai 161.003 Ton, NPK sebesar 95.967 Ton, SP-36
sebesar 18.869 Ton, ZA sebesar 36.210 Ton dan Organik sebesar 35.406 Ton.
"Jadi, dapat dikatakan stok urea mencukupi
permintaan para petani sepanjang masa tanam ini, apalagi pasokan relatif
lancar. Dalam menjamin distribusi pupuk urea bersubsidi dan mencegah terjadinya
penyimpangan penyaluran di lapangan, pemerintah menerapkan sistem Distribusi
Pupuk Bersubsidi secara tertutup dengan mempergunakan sistem distribusi dengan
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)," pungkas dia.
Sumber:
KOMPAS.com

Posting Komentar untuk "Pupuk Bersubsidi Diberikan Jika Petani Tergabung Dalam Kelompok Tani"