Polisi Tangkap Kades di Sumsel yang Pakai Dana Desa untuk Liburan dan Mantu
![]() |
| Foto: Raja Adil Siregar/detikcom |
Lahat - Seorang oknum kades asal Lahat,
Sumatera Selatan ditangkap polisi setelah diduga menilap dana desa ratusan juta
rupiah. Mirisnya, dana itu diduga digunakan sang kades untuk berlibur dan pesta
pernikahan.
Tindak
pidana korupsi pengelolaan dana desa dilakukan Anhar Juhari (47), Kades Kota
Raya Darat, Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. Korupsi dilakukan Anhar seorang diri
tanpa dibantu staf dan jajaran.
|
Baca juga: Sah! Gaji Kades Cs Setara PNS Golongan II
|
"Benar
ada oknum kades yang ditangkap karena korupsi dana desa. Jumlahnya Rp 486 juta
dari total pagu Rp 586 juta lebih yang berasal dari APBN," terang Kapolres
Lahat, AKBP Ferry Harahap saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/1/2019).
Dikatakan
Ferry, dana desa yang diduga ditilap sang kades merupakan dana anggaran tahun
2016 lalu. Padahal dana desa itu seharusnya digunakan untuk perbaikan jalan
pertanian.
"Dana desa itu sesuai RAB untuk bangun jalan usaha tani, tapi itu tidak digunakan. Setelah dicek pihak inspektorat, hampir semuanya digunakan untuk kepentingan pribadi dia," kata Ferry.
"Kepentingan pribadinya ini seperti apa. Pertama dia gunakan untuk pesta nikah keponakanya. Kedua, dia dipakai untuk jalan-jalan atau bisa dikatakan ini untuk liburan uangnya," sambung Ferry.
"Dana desa itu sesuai RAB untuk bangun jalan usaha tani, tapi itu tidak digunakan. Setelah dicek pihak inspektorat, hampir semuanya digunakan untuk kepentingan pribadi dia," kata Ferry.
"Kepentingan pribadinya ini seperti apa. Pertama dia gunakan untuk pesta nikah keponakanya. Kedua, dia dipakai untuk jalan-jalan atau bisa dikatakan ini untuk liburan uangnya," sambung Ferry.
Ferry
menjelaskan, modus yang dipakai oleh sang kades tidak lain yakni dengan
memberikan faktur fiktif. Meskipun jalan sudah sempat mau dikerjakan, ternyata
hingga kini tidak terlihat wujudnya.
"Kami sempat tanya, yang dikerjakan di mana? Dia bilang 'nggak ada'.
Memang setelah kami cek nggak ada jalan yang dikerjakan. Artinya negara telah
rugi Rp 486 juta lebih. Anhar tersangka tunggal," kata Ferry.
Atas perbuatanya, sang kades kini harus mendekam di dalam sel tahanan
Polres Lahat. Dia terancam Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah
diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. (ras/bag)

Posting Komentar untuk "Polisi Tangkap Kades di Sumsel yang Pakai Dana Desa untuk Liburan dan Mantu"