Kades Lamongan Terjerat OTT Diserahkan ke Kejaksaan
![]() |
| Foto: Eko Sudjarwo |
Lamongan - Kasus OTT kepala desa di Lamongan beberapa
waktu lalu memasuki babak baru. Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan untuk
kepentingan sendiri itu dilimpahkan ke Kejari Lamongan.
Informasi
yang dihimpun menyebutkan, penyerahan berkas OTT dengan tersangka MT (37),
oknum kades warga Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, ini dilakukan karena polisi
menilai berkas perkara sudah lengkap.
"Iya
mas, sudah tahap 2," terang Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu
Norman Hidayat kepada detikcom di Mapolres Lamongan, Senin (14/1/2019).
Usai
penyerahan berkas, Kejari Lamongan juga memeriksa MT di ruang Kasi
Pidsus Kejari Lamongan. Dari pantauan detikcom, pemeriksaan tahap 2 oleh
Kejari Lamongan ini dimulai sejak pukul 12.30 WIB dan berlangsung
lebih 3 jam. Usai menjalani pemeriksaan, MT langsung dijebloskan ke Lapas Klas
IIB Lamongan.
MT
tertangkap tangan kasus pemerasan terhadap Sekretaris Desa (sekdes) setempat
dengan dalih untuk biaya pelantikan perangkat desa dengan nilai uang pada saat
OTT sebesar Rp 20 juta.
OTT ini dilakukan setelah tersangka kerap meminta uang pada Sekdes Sumberejo,
bernama Andis hingga hampir Rp 100 juta. "Apa yang dilakukan tersangka
bukan masuk wilayah pidana pemerasan, tapi korupsi. Karena sesuai UU Korupsi,
kades termasuk penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya,"
kata Norman kala itu.
Modus tersangka, jelas dia, seringkali meminta uang pada Andis sebagai biaya pelantikan korban sebagai sekretaris desa tahun 2017. Modus yang diterapkan sang kades membuat ketagihan dan berulangkali meminta uang pada korban.
Modus tersangka, jelas dia, seringkali meminta uang pada Andis sebagai biaya pelantikan korban sebagai sekretaris desa tahun 2017. Modus yang diterapkan sang kades membuat ketagihan dan berulangkali meminta uang pada korban.
"Kini tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999
tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya. (fat/fat)

Posting Komentar untuk " Kades Lamongan Terjerat OTT Diserahkan ke Kejaksaan"