Sah! Gaji Kades Cs Setara PNS Golongan II
![]() |
| Foto: Rengga Sancaya |
Jakarta -
Hari ini pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri
menyetujui gaji perangkat desa setara dengan aparatur sipil negara
(ASN) golongan II A.
Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo serta disaksikan oleh Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo serta disaksikan oleh Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
Menurut Puan penyetaraan gaji tersebut akan dilakukan kepada perangkat
desa yang terdiri dari 12 orang, yakni satu kepala desa, satu sekretaris
desa dan 10 pelaksana desa.
Namun, ia menjelaskan besaran penghasilan tetap (siltap) untuk bagiannya
akan berbeda-beda. Adapun gaji kepala desa akan setara 100% dengan gaji
golongan IIA, sekretaris desa 90% dari golongan IIA, dan perangkat desa hanya
80% dari gaji golongan II A.
"Penyetaraan penghasilan tetap perangkat desa yang meliputi kepala desa satu orang, sekretaris desa satu orang, dan perangkat pelaksana desa 10 orang. Besaran siltap perangkat pemerintahan desa atau perangkat desa, kades setara gaji golongan IIA, sekdes 90%-nya, perangkat pelaksana 80%-nya," jelas dia dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Lebih lanjut, ia menjelaskan pelaksanaan penyetaraan gaji perangkat desa akan dilakukan paling lambat di akhir Maret 2019. Sebab, saat ini pihaknya
masih akan melakukan pembahasan teknis penyetaraan gaji.
"Terkait hal-hal pelaksanaan teknis yang nanti akan dilakukan di
lapangan. Pelaksanaannya dan pemberian penghasilan tetap kepada perangkat
desa dan pelaksanaan desa selambat-lambatnya Insya Allah kami lakukan pada
akhir bulan Maret 2019," tegas dia.
Sementara itu, Sri Mulyani menjelaskan gaji perangkat desa akan
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes). Namun, hal
tersebut tidak akan mengganggu pembangunan desa.
"Kita nanti menggunakannya di APBdes tersebut dengan tetap berupaya
semaksimal mungkin sesuai dengan rambu-rambu SKB 4 menteri. Sebagian besar 70%
tetap dipakai untuk pembangunan daerah," jelas Sri Mulyani.
Selain itu, Eko juga memastikan akan mengubah komponen APBdes agar tidak mengganggu
pembangunan daerah.
"Dari APBDes (anggarannya) dari komponen APBDes, nanti kita hitungkan.
Nanti formula dana desanya juga kita ubah untuk daerah tertinggal supaya
komponen pembangunannya bisa ditarik ke dana desa tidak tarik ADD. Agar ADD-nya
bisa sepenuhnya digunakan untuk siltap," tutup dia. (zlf/zlf)

Posting Komentar untuk " Sah! Gaji Kades Cs Setara PNS Golongan II"