Menteri Desa Wajibkan Kades Pasang Baliho Dana Desa
Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mewajibkan
tiap desa memampang baliho yang memuat rencana sampai realisasi dana
desa.
"Tiap
kepala desa wajib menempel baliho yang memuat rencana penggunaan sampai
realisasinya supaya masyarakat tahu," kata Eko di Universitas Islam Malang
(Unisma) Jawa Timur, Senin 27 Maret 2017.
Langkah
tersebut, sambung dia, penting untuk dilakukan agar kepala desa tak
bermain-main dalam mengelola dana desa. Bagi yang belum memasang baliho
harus ditegur, lantaran itu merupakan satu bentuk pengawasan langsung.
Eko menyebut
secara persentase angka penyimpangan dana sesa sangat kecil. Berdasarkan
laporan laporan yang diterimanya, hanya ada 225 kasus dan seluruhnya sudah
ditindaklanjuti.
"Kebocorannya
sangat minim. Secara keseluruhan saya lihat dana desa itu jauh lebih efektif
dibanding program pemerintah lainnya karena yang mengawasi sangat banyak,"
ujar Eko.
Efisien
karena dana desa dikerjakan secara gotong royong oleh masyarakat, tanpa
kontraktor. Tahun lalu dari alokasi dana desa sebesar Rp 46,98 triliun,
berdasarkan 91 persen data yang sudah masuk ke kementerian, sudah banyak
dibangun infrastruktur. Tercatat ada 60 ribu kilometer jalan, 35 ribu MCK, 15
ribu bangunan PAUD, poliklinik desa, sarana air bersih dan 40 ribu unit saluran
irigasi tersier yang sudah dibangun.
Sedangkan
tahun ini, alokasi anggaran dana desa mencapai Rp 60 triliun. Tiap
desa bakal menerima sebesar Rp 750 juta hingga Rp 800 juta. Meski demikian,
pengawasan harus dilakukan agar penyimpangan tak benar terjadi.
"Tetap
harus diawasi, terutama oleh masyarakat di desa itu sendiri karena yang paling
tahu kondisi di desanya," tegas Eko
Sumber: Liputan 6

Posting Komentar untuk "Menteri Desa Wajibkan Kades Pasang Baliho Dana Desa"