Gara-gara Surat Ini, Kades di Bogor Diamankan Kejaksaan
Laporan
Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGPUTRI -
MA Kepala Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor
diamankan petugas Kejaksaan Negeri Cibinong.
Baca Juga: Diduga Tilep Dana
Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, 2 Mantan Kades di Sukabumi Ditahan Kejari
Cibadak
MA
dijemput petugas Intel Kejaksaan Cibinong, Senin (18/7/2016) sekitar pukul
12.00 WIB siang.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong, Satria Irawan menjelaskan,
penahanan MA berdasarkan surat perintah Penahanan No 229/0.233/Ef/07/2016.
"Dia
sempat tidak memenuhi panggilan dari penyidik dengan berbagai alasan. Makannya
kami tahan untuk mempermudah dalam proses penyidikan," kata dia.
Lebih
lanjut dia mengatakan, kasus dengan nomor Pd. 2107/0.2.3/Lp1/06/2016 itu
berkaitan dengan tindakan kepala desa yang melanggar hukum.
"Dia
membuat surat keterangan tidak sengketa dan salinan buku C Desa palsu,"
katanya.
Setibanya
di Kejaksaan Negeri Cibinong, sore harinya MA dibawa petugas ke Lembaga
Permasyarakatan Kelas II A Pondok Rajeg Cibinong, sebagai tahanan titipan
Kejaksaan.
Sementara
itu, Kalapas Pondok Rajeg, Sujonggo membenarkan adanya kiriman seorang tahanan
titipan dari Kejaksaan Negeri Cibinong yang masuk pada sore kemarin.
"Saya
belum cek satu persatu, sebab pemberkasannya baru akan saya terima hari ini.
Tapi yang pasti kemarin sore itu memang ada tahanan yang masuk,"
singkatnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (19/7/2016).
Menyikapi
kasus yang menimpa anak buahnya, Camat Gunungputri, Budi Lukman Nulhakim
mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhkan masalah itu ke aparat penegak
hukum.
"Ya
sampai saat ini Kadesnya masih menjadi tahanan titipan di Lapas Pondok
Rajeg," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Meski demikian katanya, Budi Lukman memastikan pelayanan kepada masyarakat di Desa
Tlajung Udik tetap berjalan seperti biasa.
"Saya
juga tetap komunikasikan ke stafnya agar pelayanan tetap maksimal,"
katanya.(*)

Posting Komentar untuk "Gara-gara Surat Ini, Kades di Bogor Diamankan Kejaksaan"