Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diduga Tilep Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, 2 Mantan Kades di Sukabumi Ditahan Kejari Cibadak

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBADAK - Dua mantan kepala desa (kades) di Sukabumi ditahan oleh Kejari Cibadak setelah tersandung dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Kamis (31/1/2019).
Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara yang diduga akibat ulah dua tersangka ini mencapai ratusan juta rupiah.
Mereka adalah YL yang merupakan Kepala Desa periode 2016 - 2017 di Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan dan EN yang merupakan Kepala Desa periode 2006 - 2018 di Desa Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
"Hari ini dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penyidik umum. Dan hari ini juga mulai dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Tim Penyidik dan Penuntut Umum Kejari Cibadak, Rizal Jamaludin kepada wartawan, Kamis (31/1/2019).
Rizal menjelaskan bahwa untuk YL penanganan dibantu oleh penyidik Polres Sukabumi sedangkan EN ditangani oleh penyidik kejaksaan.
Ia juga menuturkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh inspektorat, akibat ulah YL, negara mengalami kerugian sekitar Rp 551 juta untuk ADD dan DD tahun anggaran 2016 dan 2017.
Kemudian tersangka EN mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 636 juta dalam kegiatan ADD dan DD tahun anggaran 2017.
"Untuk ancaman sendiri, keduanya itu disangkakan pasal 2 junto pasal 3 junto 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun," ungkapnya.
Rizal mengatakan bahwa untuk sementara kedua tersangka ini dititipkan di lapas Warung Kiara namun tak menutup kemungkinan bakal dipindahkan jika untuk kepentingan persidangan.
"Rencananya minggu depan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," pungkas Rizal.

Posting Komentar untuk "Diduga Tilep Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, 2 Mantan Kades di Sukabumi Ditahan Kejari Cibadak"