Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ditahan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kades Hambalang Niat Umroh Pakai Uang Pungli ?

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Tersangka kasus dugaan tindakan pungutan liar terhadap pengurusan perizinan surat-surat tanah di Desa Hambalang, ED geleng kepala saat diantar menuju Rumah Tahanan (Rutan) Paledang Bogor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Rabu (28/9/2017).
ED yang merupakan Kepala Desa Hambalang, Kabupaten Bogor harus menjalani penahanan selama 20 hari di rutan Paledang Bogor setelah Tim Saber Pungli Kota Bogor melimpahkan tersangka ke Kejari Kota Bogor.
Kasi Intel Kejari Kota Bogor Andhie Fajar Arynto mengatakan, ED dilimpahkan ke Kejari Kota Bogor beserta berkas perkara dan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 20 juta.
"Tersangka diduga melakukan tindakan pungli terhadap pengurusan perizinan, dalam hal ini, penuntut umum mengambil sikap untuk melakukan penahanan selama 20 hari," katanya kepada wartawan di Kejari Kota Bogor.
Terhadap tersangka, kata Andhie, disangkakan pasal 12 e dan atau pasal 12 g dan atau pasal 11 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi.
Kepala Desa Hambalang (TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)
"Untuk sementara masih satu tersangka, kita tunggu saja nanti perkembangannya di proses persidangan," jelasnya.
Sementara itu, ED yang tampak mengenakan rompi tahanan enggan memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media.
ED memilih untuk bungkam saat berjalan menuju mobil Avanza berwarna hitam seraya menutup sebagian wajahnya dengan tangannya.
Malah ketika ditanya awak media soal penggunaan uang hasil pengutan liar tersebut ED hanya menggelengkan kepala saja.
"Itu teknis, nanti dilihat di persidangan," tutup Andhie.
Sebagai informasi, Tim saber pungli melakukan tangkap tangan seorang pria berinisial ED di restoran Jalan Pajajaran, Bogor Timur, Kota Bogor, Senin (4/9/2017).
Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Bogor, Kompol Eko Prasetyo mengatakan, ED yang merupakan Kepala Desa Hambalang, Kabupaten Bogor diduga melakukan pemerasan sebesar Rp 20 juta.

Posting Komentar untuk "Ditahan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kades Hambalang Niat Umroh Pakai Uang Pungli ?"