Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

Berdasarkan Perda Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa, bahwa Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku penyelenggaraan urusan pemerintahan desa dan Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2006 Kabupaten Cianjur Tersebut Pemerintah Desa terdiri dari :
1.      Kepala Desa
2.      Perangkat Desa
Perangkat Desa, terdiri  dari Jurutulis dan Pamong Desa lainya, antara lain:
1.      Sekretariat Desa, terdiri dari  Kaur Umum dan Kaur Keuangan.
2.      Pelaksana Teknis Lapangan, terdiri dari Kaur Pemerintahan, Kaur Trantib (Juragan), Kaur Ekonomi dan Pembangunan (Raksa Bumi) dan Kaur Kesra (Lebe).
3.      Kepala Dusun.

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Jumlah Aparat Pemerintah Desa/Pamong Desa Tahun 2019 seluruhnya sebanyak 12 (Dua Belas) orang, terdiri dari 1(satu) orang Kepala Desa, 1 Orang Sekretaris Desa dan 10 (Sempuluh) orang Perangkat Desa. 
Pamong Desa terdiri dari 1 (satu) orang Sekretaris Desa, 3 (Tiga) Tenaga Sekretariat, 3 (tiga) orang Pelaksana Teknis Lapangan, yaitu Kepala Seksi (Kasi) tata Pemerintahan, Kasi Trantib, Kasi Kesra, dan 4 (Empat) orang Kepala Dusun.Data Aparatur Pemerintah Desa pada saat ini dapat  dilihat dalam tabel dibawah ini: 

No
Nama
Jabatan
Pendidikan
1
RAHMAT
Kepala Desa
SLTA
2
MUHAMMAD S. Kom
Sekretaris Desa
S1
3
LYANA
Kaur Keuangan
SLTA
4
EVA.S.PD
Kaur Umum
SLTA
5
GUGUN
Kaur Perencanaan
SLTA
6
YUSUP SUGIARTO
Kasi tata Pemerintahan
SLTA
7
SURAHMAN
Kasi Kesra
SLTP
8
E SULAEMAN
Kasi Trantib
SLTP
9
ISKANDAR
Kadus 1
SLTA
10
DADANG
Kadus 2
SLTP
11
UPAY SPARMAN
Kadus 3
SLTP
12
SURYANA
Kadus 4
SLTP
13
ABUD
Petugas Kebersihan
SD

Posting Komentar untuk "Struktur Organisasi Pemerintahan Desa"