Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Berdasarkan Perda Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa, bahwa Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku penyelenggaraan urusan pemerintahan desa dan Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2006 Kabupaten Cianjur Tersebut Pemerintah Desa terdiri dari :
1. Kepala Desa
2. Perangkat Desa
Perangkat Desa, terdiri dari Jurutulis dan Pamong Desa lainya, antara lain:
1. Sekretariat Desa, terdiri dari Kaur Umum dan Kaur Keuangan.
2. Pelaksana Teknis Lapangan, terdiri dari Kaur Pemerintahan, Kaur Trantib (Juragan), Kaur Ekonomi dan Pembangunan (Raksa Bumi) dan Kaur Kesra (Lebe).
3. Kepala Dusun.
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Jumlah Aparat Pemerintah Desa/Pamong Desa Tahun 2019 seluruhnya sebanyak 12 (Dua Belas) orang, terdiri dari 1(satu) orang Kepala Desa, 1 Orang Sekretaris Desa dan 10 (Sempuluh) orang Perangkat Desa.
Pamong Desa terdiri dari 1 (satu) orang Sekretaris Desa, 3 (Tiga) Tenaga Sekretariat, 3 (tiga) orang Pelaksana Teknis Lapangan, yaitu Kepala Seksi (Kasi) tata Pemerintahan, Kasi Trantib, Kasi Kesra, dan 4 (Empat) orang Kepala Dusun.Data Aparatur Pemerintah Desa pada saat ini dapat dilihat dalam tabel dibawah ini:
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Pendidikan
|
1
|
RAHMAT
|
Kepala Desa
|
SLTA
|
2
|
MUHAMMAD S. Kom
|
Sekretaris Desa
|
S1
|
3
|
LYANA
|
Kaur Keuangan
|
SLTA
|
4
|
EVA.S.PD
|
Kaur Umum
|
SLTA
|
5
|
GUGUN
|
Kaur Perencanaan
|
SLTA
|
6
|
YUSUP SUGIARTO
|
Kasi tata Pemerintahan
|
SLTA
|
7
|
SURAHMAN
|
Kasi Kesra
|
SLTP
|
8
|
E SULAEMAN
|
Kasi Trantib
|
SLTP
|
9
|
ISKANDAR
|
Kadus 1
|
SLTA
|
10
|
DADANG
|
Kadus 2
|
SLTP
|
11
|
UPAY SPARMAN
|
Kadus 3
|
SLTP
|
12
|
SURYANA
|
Kadus 4
|
SLTP
|
13
|
ABUD
|
Petugas Kebersihan
|
SD
|

Posting Komentar untuk "Struktur Organisasi Pemerintahan Desa"